PROPOSAL PRASARANA
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
SMAN 1 WARUNGKIARA
SMA NEGERI 1
WARUNGKIARA
Jln. PelabuhanRatu
Km.29 Tlp.(0266)320248
Email :
smawark@yahoo.com
Warungkiara-
Sukabumi
I.
PENDAHULUAN
Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas
pendidikan di SMAN 1 Warungkiara, perlu ditingkatkan pula kesehatan di lingkungan sekolah.
Untuk itu Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sangatlah penting. Oleh karena itu
perlu adanya prakarsa kegiatan / pelatihan yang meliputi pembinaan,
pengembangan dengan menumbuhkembangkan dalam bimbingan dan penghayatan serta
menanamkan pelaksanaan prinsip hidup sehat di lingkungan SMAN 1
Warungkiara. Upaya
pembinaan dan pengembangan UKS menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Guru, Peserta didik dan masyarakat.
Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1.
Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak
2.
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No.
1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230 A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan
dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
4.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 30 Agustus 2001
No. 188/179/KPTS/013/2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
II.
TUJUAN UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan
peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat
kesehatan peserta didik yang di dalamnya
mencakup :
1.
Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk
melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip
hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan
kesehatan.
2. Sehat,
baik fisik, mental maupun sosial.
3.
Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh
buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan bahan berbahaya, alcohol,
rokok, dan sebagainya.
III.
SASARAN UKS
Sasaran UKS adalah peserta didik dari Taman Kanak-kanak,
tingkat pendidik dasar sampai menengah 9TK, SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok
pesantren termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.
Sasaran Pembinaan Uks
Adapun sasaran pembinaan UKS adalah
sebagai berikut:
1.
Peserta didik
2.
Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan)
3.
Pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan
sekolah)
4.
Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan
kesehatan
5. Lingkungan
sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat
IV.
PRASARANA
YANG DIANGGARKAN
Sarana
dan prasarana kesehatan
1. Ranjang lengkap dengan kasur, sprei, dan bantal. : Rp. 2.000.000,-
2. Lemari obat : Rp. 250.000,-
3. Tensimeter, stetoskop dan thermometer :
Rp. 300.000,-
4. Tandu/blangkar : Rp.
600.000,-
5. Mitela : Rp. 200.000,-
6. Spale/bidai :
Rp.
100.000,-
7. Sarung
tangan latex :
Rp.
100.000,-
Rp.
3.550.000,-
|
V.
PENUTUP
Akhirnya kami berdo’a kepada Allah
SWT, semoga apa yang kami harapkan dapat terkabul.
Demikian proposal ini kami buat,
dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak sangat kami harapkan. Atas
perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikumWr.Wb
Kepala Sekolah
SMAN 1 Warungkiara
Drs. Tateng Mulyana, M.Pd
NIP. 19600223 198610 1 002
|
Warungkiara, 22 september 2013
Pembina PMR Wira Smawar
Hj. Ika Martika
S.Pd
NIP.1962042
5199802 2 001
|
Proposal Uks lengkap ini link nya http://tipskomputerssakti.blogspot.co.id/2016/05/proposal-tentang-uks.html
ReplyDelete